Ramai di medsos katanya ada WNA atau warga negara asing yang memiliki KTP, berita isu ini pun viral dimana-mana bik di twitter, faceook dan media sosial lainnya terus yang benar bagaimana? Berhubung banyak awam yang belum mengerti dan banyak yg mempertanyakan. "Kok orang asing punya e-ktp?, jangan-jangan untuk mencurangi pemilu, buat nambah-nambah jumlah yg nyoblos nomor anu". admin akan share sedikit informasi ya,moga bisa menambah wawasan tentang masalah ini.
Semua pendatang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
atau telah menikah dengan orang sini, dan memenuhi persyaratan maka ia
berhak punya ktp pendatang, jadi mereka kemana-mana gak perlu bawa-bawa
passport melulu, cukup bawa ktp tadi. Selain memudahkan si pendatang, itu
juga memudahkan negara untuk mendata domisili para pendatang asing.
Dasarnya adalah UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN
Apa sih yang dimaksud dengan PENDUDUK INDONESIA itu.?? Jawabannya ada di Pasal 1 ayat 2 : "Penduduk adalah (WNI) Warga Negara Indonesia dan WNA (pendatang asing) yang ber TEMPAT TINGGAL di Indonesia"
kok WNA punya KTP? nah, jawabannya di Pasal 63 ayat (1) , "WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el."
Dasarnya adalah UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN
Apa sih yang dimaksud dengan PENDUDUK INDONESIA itu.?? Jawabannya ada di Pasal 1 ayat 2 : "Penduduk adalah (WNI) Warga Negara Indonesia dan WNA (pendatang asing) yang ber TEMPAT TINGGAL di Indonesia"
Pasal 1 ayat 2 UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN |
kok WNA punya KTP? nah, jawabannya di Pasal 63 ayat (1) , "WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el."
Pasal 63 ayat (1) UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN |
terus bagaimana dengan pemilu apa mereka bisa memilih karna pnya KTP?
Jawabannya adalah TIDAK walau punya KTP, tapi kolom Kewarganegaraannya di KTP kan bukan Indonesia. Karena bukan WNI maka WNA yang memiliki KTP-el tidak berhak ikut pemilu.
dasarnya adalah Sesuai UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Pasal 198 ayat 1, yang boleh nyoblos itu hanya WNI saja.
Pasal 198 ayat 1 UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Di Pasal 1 ayat 6 UU No 24 Tahun 2013 ttg Administrasi Kependudukan juga jelas disebutin
"Orang Asing adalah BUKAN Warga Negara Indonesia."
asal 1 ayat 6 UU No 24 Tahun 2013 ttg Administrasi Kependudukan |
jadi KESIMPULAN : "WNA BISA PUNYA KTP el, TAPI WNA TIDAK BISA IKUT PEMILU" jadi jika ada yang menyebar isu bahwa WNA bisa menyoblos si anu si itu adalah berita bohong alias HOAX karena jelas amanat Undang-undang bahwasanya yang bisa memilih di pemilu di negara Indonesia hanya warnga negara Indonesia atau WNI.
sumber rujukan UU bisa di download klik sumber dibawah
1. UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN
2. UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
0 comments
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.