Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" , dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi
yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis
moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian
melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan
bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini
mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan
217 orang luka-luka).
2. Kasus
Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang
pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM
berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga
sekarang.
3. Aksi
Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom
diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat
peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di
kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme
terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal
dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4. Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan
demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam
keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk
rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan
dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta
16 Agustus 1996.
Sebelum
kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah
Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
6. Peristiwa Pemberontakan di Aceh Gerakan Aceh
Merdeka/GAM (1976-2005)
Pemberontakan
di Aceh dikobarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan
dari Indonesia antara tahun 1976 hingga tahun 2005.
Kecenderungan
sistem sentralistik pemerintahan Soeharto, bersama dengan keluhan lain menyebabkan
tokoh masyarakat Aceh Hasan di Tiro untuk membentuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
pada tanggal 4 Desember 1976 dan mendeklarasikan kemerdekaan Aceh.
Wakil
Panglima GAM Wilayah Pase Akhmad Kandang (alm) pernah mengklaim, jumlah
personel GAM 70 ribu. Anggota GAM 490 ribu. Jumlah itu termasuk jumlah korban
DOM 6.169 orang.
Konflik
antara pemerintah dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah
berlangsung sejak tahun 1976 dan menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15,000
jiwa.
7.
Penculikan
aktivis 1997/1998
adalah peristiwa
penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis
pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun
1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998 Jakarta
Selatan.
Peristiwa
penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei
1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di
antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan
muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai
pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode
pertama dan ketiga muncul.[1]Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan
oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus
Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga
hari ini.
8.
PELANGGARAN
HAM DI TIMOR-TIMUR (1974-1999).
Timor Leste
adalah negara baru yang berdiri secara resmi berdasarkan jajak pendapat tahun
1999. Dulunya, ketika masih tergabung dengan Republik Indonesia bernama Timor
Timur, propinsi ke-27. Pemisahan diri Timor Timur memang diwarnai dengan suatu
tindak kekerasan berupa pembakaran yang dilakukan oleh milisi yang kecewa
dengan hasil referendum.
Disebutkan telah
terjadi pembantaian terhadap 102.800 warga Timor Timur dalam kurun waktu 24
tahun, yakni ketika Timtim masih tergabung dengan Indonesia (1974-1999).
Sekitar 85 persen dari pelanggaran HAM, menurut laporan CAVR, dilakukan oleh
pasukan keamanan Indonesia.
9.
Kerusuhan
Ambon/Maluku (1999)
Kerusuhan Ambon
(Maluku) yang terjadi sejak bulan Januari 1999 hingga saat ini telah memasuki
periode kedua, yang telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang cukup
besar serta telah membawah penderitaan dalam bentuk kemiskinan dan kemelaratan
bagi rakyat di Maluku pada umumnya dan kota Ambon pada khususnya.
Peristiwa
kerusuhan di Ambon (Maluku) diawali dengan terjadinya perkelahian antara salah
seorang pemuda Kristen asal Ambon yang bernama J.L, yang sehari-hari bekerja
sebagai sopir angkot dengan seorang pemuda Islam asal Bugis, NS, penganggur
yang sering mabuk-mabukan dan sering melakukan pemalakan (istilah Ambon
"patah" ) khususnya terhadap setiap sopir angkot yang melewati jalur
Pasar Mardika – Batu Merah.
TENTANG
PERKEMBANGAN TERAKHIR KONFLIK DI AMBON menurut badan pekerja kontras (komisi
yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan) Sampai saat
ininja kotaumlah korban yang kami terima berjumlah tidak kurang 1.349 korban
tewas, 273 luka parah serta 321 luka ringan.
10. Konflik Berdarah Poso (1998)
Awal konflik Poso terjadi setelah pemilihan bupati pada
desember 1998. Ada sintimen keagamaan yang melatarbelakangi pemilihan tersebut.
Kalau dilihat
dari konteks agama, Poso terbagi menjadi dua kelomok agama besar, Islam dan
Kristen. Sebelum pemekaran, Poso
didominasi oleh agama Islam, namun setelah mengalami pemekaran menjadi Morowali
dan Tojo Una Una, maka yang mendominasi adala agama Kristen. Selain itu masih
banyak dijumpai penganut agama-agama yang berbasis kesukuan, terutama di
daerah-daerah pedalaman. Islam dalam hal ini masuk ke Sulawesi, dan terkhusus
Poso, terlebih dahulu. Baru kemudian disusul Kristen masuk ke Poso.
Keberagaman ini
lah yang menjadi salah satu pemantik seringnya terjadi pelbagai kerusuhan yang
terjadi di Poso. Baik itu kerusuhan yang berlatar belakang sosial-budaya,
ataupun kerusuhan yang berlatarbelakang agama, seperti yang diklaim saat
kerusuhan Poso tahun 1998 dan kerusuhan tahun 2000. Agama seolah-olah menjai
kendaraan dan alasan tendesius untuk kepentingan masing-masing.
11. Pembantaiaan Rawagede (1947)
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan
beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda
harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
12. Penembakan Misterius (1982-1985)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’
adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para
preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui
siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar
(tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya
korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus
ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di
kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban
Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
13. Pembantaian Timor-Timur Santa Cruz (1991).
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI
dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada
tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman
rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia.
Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami
luka-luka dan bahkan ada yang meninggal.
Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan
yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan
aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
14. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati
Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat
pada tanggal 27 Juli 1996.
Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah
lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan
meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu
lalu-lintas.
Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang
(sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas
Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran
HAM.
15. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998.
Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet
di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan
kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai
dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang
dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama
anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang
dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
16. Pembantaian
Massal Komunis/PKI (1965)
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan
penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia
yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai
komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak
militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan
membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat
menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta
setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni
terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
17. Kasus
Bulukumba (2003)
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun
2003.
Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang
melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga
sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian
Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto
Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul
17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung.
Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
18. Peristiwa
Abepura, Papua (2000-2003)
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003.
Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga
menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
19. Peristiwa perbudakan buruh panci 2013
Kampung Bayur
Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang,
terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri.
Andi Gunawan (20 tahun) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan
dengan tidak layak. Dalam waktu enam bulan dia bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeser pun uang yang
diterima para buruh.
Setiap hari, para
buruh harus bekerja lebih dari 12 jam untuk membuat 200 panci. Jika tidak
mencapai target, lanjutnya, para pekerja akan disiksa dan dipukul. Para pekerja
yang rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki satu baju yang
melekat di tubuh, karena menurutnya baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari kampung disita oleh
sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Para pekerja diiming-imingi
mendapat gaji Rp 600 ribu per bulannya. Kondisi bangunan di sana sangat memprihatinkan, tidak layak
untuk ditiduri. Para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki,
akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung mau dibuang di laut kalau jika
macam-macam di sana.
20. Pembantaian petani di meusji 2011
Di Desa Sungai
Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan sawit
telah menelan sejumlah korban jiwa. Konflik dipicu dari bermasalahnya kerjasama
plasma antara warga desa denagn perusahaan perkebunan sawit.
Bermula dari
kesepakatan warga desa Sungai Sodong, Mesuji dengan pihak perusahaan PT.
Treekreasi Margamulya (TM/ Sumber Wangi Alam (SWA), pada awal 1997, untuk
pembangunan kebun plasma. Masyarakat mendukung niatan perusahaan itu, karena
bermanfaat untuk ekonomi mereka.Dari sini kerjasama berjalan lancar tanpa ada
masalah. Baru 5 tahun kemudian muncul persoalan. Hal itu bermula dari niatan
perusahaan sawit itu yang mengajukan usulan pembatalan plasma.
Dipicu tindakan
perusahaan ini Korbanpun berjatuhan dari beberapa pihak keamanan maupun warga.
Sumber Tulisan
http://pusathukum.blogspot.com/2015/03/Contoh-kasus-pelanggaran-HAM-di-Indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
0 comments
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.