1. Siskamling
Menurut Tontowi, (2006:70)” Siskamling adalah salah satu upaya dalam menciptakan suasana atau kondisi suatu lingkungan yang aman”.
Sisikamling merupakan sisitem keamanan yang terbentuk dari kesadaran masyarakat, keamanan dan ketertiban lingkungannya. Sebelum terbentuknya sisikamling itu terlebih dahulu diadakan musyawarah antara warga desa dan aparatur desa.
Menurut Tontowi, (2006:70)” Siskamling adalah salah satu upaya dalam menciptakan suasana atau kondisi suatu lingkungan yang aman”.
Sisikamling merupakan sisitem keamanan yang terbentuk dari kesadaran masyarakat, keamanan dan ketertiban lingkungannya. Sebelum terbentuknya sisikamling itu terlebih dahulu diadakan musyawarah antara warga desa dan aparatur desa.
Adapun tujuan dan manfaat siskamling menurut Tontowi (2006:71) yaitu sebagai berikut:
Tujuan siskamling adalah:
1. Untuk memberikan penyuluhan kesadaran hukum
2. Untuk menciptakan keamanan didalam lingkungan itu sendiri
Manfaat siskamling dapat dibagi dua yaitu:
a. Secara khusus terciptannya, KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Nasional) dimana masyarakat berada, terciptannya suatu masyarakat yang dinamis dan kretif, adanya pembinaan HANKAM secara terpadu dan terarah pada setiap lingkungan, semakin memantapkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertahanan dan keamanan, dan terciptanta suatu lingkungan masyarakat yang berkesinambungan dalam arti adanya keamanan yang stabil yang didukung oleh ketahanan nasional.
b. Secara umum, secara langsung mendorong tetap kukuhnya ketahanan nasional, adanya keyakinan akan kekuatan sendiri, terciptanya keamanan masyarakat yang stabil, mendorong terciptannya disiplin nasional, terbinanya ketertiban sosial politik yang diarahkan agar berperan sebagai stabilisator yang mantap dan dinamis.
Adapun kegiatan siskamling juaga diadakan melalui persetujuan masyarakat dengan diketuai oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh aparatur Negara. Dimana kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada setiap masing-masing lingkungan. Tindak lanjut dari pembentukan posko ini adalah dalam bentuk:
1. Hansip (Pertahanan Sipil) pada masing-masing lingkungan yang kegiatannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar dengan maksud agar rakyat merasakan keamanan lahir dan ketenangan batin, bebas dari kecemasan akan gangguan dari dalam.
2. Ronda atau jaga malam dimana masing-masing warga mendapat giliran untuk ronda atau jaga malam.
3. Pembentukan seksi-seksi keamanan pada setiap lingkungan.
4. Pada setiap posko yang ada tersebut dibentuk juga satpam atau satuan pengamanan
2. Ronda Malam
Pos ronda atau pos kamling (pos keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun Tetangga (RT) dikota adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur sebagai fenomena kontrol kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.
Kemunculan dan keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan ekstrayuridis (diluar jalur hukum).
Sebuah pos ronda harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung, dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.
0 comments
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.