Menurut DEPDIKNAS (2008:51) Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah ”mengunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik.kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)”.
Ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Berapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan.nilai akhir sering di konversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakkan yang tepat terhadap hasil penilaian,yaitu memberikan layanam pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Berdasarkan Keputusan DEPDIKNAS (2008:51) Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran disatuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Menurut MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh persentasi tingkat pencapaian kompentensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75, Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal dibawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penelitian disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan muda oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria Ketuntasan Minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LBH) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Berapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan.nilai akhir sering di konversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakkan yang tepat terhadap hasil penilaian,yaitu memberikan layanam pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Berdasarkan Keputusan DEPDIKNAS (2008:51) Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran disatuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Menurut MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh persentasi tingkat pencapaian kompentensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75, Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal dibawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penelitian disekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan muda oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria Ketuntasan Minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LBH) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
0 comments
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.