Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian PKn

Pengertian PKn yang tercantum dalam (Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan, 2006) adalah sebagai berikut :
 

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa PKn merupakan suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan desar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu diandalkan oleh bangsa dan negara. Jadi, pada dasarnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu wahana untuk dapat menciptakan manusia Indonesia yang memiliki perilaku yang mencerminkan nilai luhur Pancasila.
 
Tujuan Pembelajaran PKn
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) mata pelajaran pendidikan PKn bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3)    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4)    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
 
Fungsi Pembelajaran PKn
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1)    Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati dari sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
2)    Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
3)    Membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan nogara, antara warga negara dengan sesama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Sumber:  proposal skripsi teman.

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.