1. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Suatu sistem hukum merupakan pencerminan daripada sistem sosial dimana sistem hukum tadi merupakan bagiannya. Sistem sosial mempengaruhi suatu sistem hukum sebagai subsistemnya, proses pengaruh-mempengaruhi tadi bersifat timbal balik.
Misalnya, apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum kewarisannya.
2. Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum
Dengan diadakan penelitian terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat yang terdiri dari berbagai sistem sosial dengan masing-masing hukumannya. Misalnya di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem hukum yang berlaku di berbagai daerah dan yang didukung oleh suku bangsa yang berlainan.
3. Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta memperkembangkan hak-haknya, mempertahankan hak-haknya, memperkembangkan kesamaan derajat manusia, menjamin kesejahteraannya, dll. Akan tetapi dilain pihak, hukum dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga masyarakat atau dapat dijadikan sarana oleh sebagian kecil warga masyarakat yang menamakan dirinya sebagai penguasa, untuk mempertahankan kedudukan sosial, ekonomi yang lebih tinggi dari bagian terbesar warga masyarakat.
4. Hukum dan Kekuasaan
Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyaknya dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya, atau untuk menambah serta mengembangkannya. Baik-buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan.
5. Hukum dan Nilai-nilai Sosial-Budaya
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, dan bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkritisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Misalnya karena sulitnya aturan-aturan adat yang harus dipenuhi dalam perkawinan, maka kawin lari diantara orang-orang Lampung Pepadon merupakan suatu kebolehan.
Peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia, dapat diketahui dari pitutur orang-orang tua yang disampaikan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.
6. Kepastian Hukum dan Kesebandingannya
Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok daripada hukum. Hal ini misalnya ditegaskan oleh Max Weber yang membedakan substantive rationality dan formal rationality. Dikatakan bahwa sistem hukum Barat mempunyai kecenderungan untuk lebih menekankan pada segi formal rationality, artinya penyusunan secara sistematis dari ketentuan semacam itu sering kali bertentangan dengan aspek-aspek dari substantive rationality, yaitu kesebandingan bagi warga masyarakat secara individual.
7. Peranan Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat (Soerjono Soekanto, 1970:62)
Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. Kegunaan sosiologi hukum sebagai berikut :
1. Pada taraf organisasi dalam masyarakat
v Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum
v Dapat diidentifikasikannya unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau sunstansi hukum
v Lembaga manakah yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukum dan penegakannya.
2. Pada taraf golongan dalam masyarakat
Ø Pengungkapan daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan didalam pembentukan dan penerapan hukum
Ø Golongan manakah dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu
Ø Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
3. Pada taraf individual
ü Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat
ü Kekuatan, keamampuan dan kesungguhan hati para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
ü Kepatuhan daripada warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak-hak, maupun perilaku yang teratur.
0 comments
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.