Pendidikan Bermutu dan Terjangkau Seperti Pepatah “Jauh Api dari Panggang” Benarkah?

Pendidikan merupakan barang mahal. Di negara mana pun, baik berkembang maupun maju, pendidikan selalu menjadi barang yang tergolong mewah. Hal ini wajar karena untuk menciptakan pendidikan yang bermutu, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Misalnya saja untuk membangun infrastruktur yang memadai hingga membayar gaji tenaga pengajar yang profesional.Pertanyaan yang muncul kemudian, siapa yang harus”menanggung mahalnya biaya pendidikan tersebut? Jawabannya beragam di berbagai negara. Di beberapa negara maju, sebagian besar biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Dananya diambil dari pajak dengan ketentuan yang cukup tinggi.Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakatnya untuk bersekolah. Alhasil, penduduknya tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk mendapatkan pendidikan. Asalkan ada niat, pasti pendidikan jenjang apa pun dapat dinikmati.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat mengawali tugasnya berjanji akan mengurangi terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah satu dengan daerah lainnya melalui perluasan pelayanan pendidikan, pemerataan program dan kebijakan yang menyentuh hingga pelosok Tanah Air. Beberapa persoalan yang merupakan target dari program 100 hari Mendiknas, di antaranya mengupayakan biaya pendidikan dengan harga terjangkau namun bukan gratis, artinya beban biaya pendidikan akan diupayakan seminimal mungkin. Pemerintah, ujar Nuh akan mengupayakan kesinambungan pendidikan bagi masyarakat agar di setiap jenjang pendidikan hingga pendidikan tinggi mampu dinikmati seluruh masyarakat.

Namun Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedahan ,mengatakan ” bahwa saat ini pendidikan sudah tidak lagi menjadi tempat transformasi sosial orang miskin karena mahalnya biaya pendidikan. “Orang yang tidak berpendidikan menurunkan anak-anak yang juga tidak berpendidikan, padahal di masa lalu banyak orang tidak berpendidikan menurunkan anak-anak berpendidikan,” katanya.

Menurut dia, hasil pembangunan saat ini merupakan dampak dari investasi pemerintah terhadap pendidikan pada puluhan tahun lalu, demikian pula dampak investasi pemerintah saat ini, bisa dilihat dari kondisi bangsa puluhan tahun yang akan datang.
Ia menegaskan ada dua jenis sektor yang tidak boleh dibangun terlalu mewah, yakni pendidikan dan kesehatan, sehingga bisa diakses seluruh rakyat.

Namun kenyataannya, pendidikan saat ini sudah komersial. Banyak institusi pendidikan yang hanya memikirkan mutu dan hanya mempersilakan kepada mereka yang punya uang, ujarnya. Di masa lalu, urainya, biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kualitasnya, tetapi di masa sekarang, orang harus membayar mahal hanya untuk pendidikan yang kurang berkualitas.

Beberapa kabupaten dan provinisi di Tanah Air telah melaksanakan pendidikan gratis, antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Menjelang akhir masa tugasnya, Bambang Sudibyo mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, karena program wajib belajar merupakan tanggung jawab negara, namun penyelenggaraan pendidikan dasar gratis perlu diberi batasan yang jelas disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah.

Sikap Optimistis Depdiknas untuk menyediakan layanan pendidikan gratis memang didukung oleh program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pada tingkat pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program BOS mampu menutup biaya pendidikan siswa yang meliputi iuran sekolah, buku pelajaran, biaya ujian akhir, Namun dana BOS tidak diperuntukkan menanggung transportasi, alat tulis dan seragam siswa. Apalagi dengan adanya kenaikan BOS mulai tahun 2009, maka semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali untuk sekolah-sekolah dengan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Biaya operasional sekolah (BOS), termasuk BOS buku, per siswa/tahun mengalami peningkatan secara signifikan mulai bulan Januari 2009. Tingkat SD di kota mendapatkan Rp400.000, SD di kabupaten mendapat Rp397.000, SMP di kota Rp575.000, dan Rp570.000 untuk SMP di kabupaten. Selain itu, Pemda juga wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin terbebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebih terhadap siswa yang mampu.

Ketentuan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan diatur dahttp://www.blogger.com/img/blank.giflam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di situ dikatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).UUD 1945 juga mengatur mengenai prioritas pemerintah untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4).Dengan aturan ini, seharusnya pendidikan di Indonesia dapat berjalan seperti di negara maju. Maksudnya, pendidikan yang mahal dapat menjadi murah. Dengan demikian, dapat terjangkau oleh semua penduduk tanpa terkecuali sehinggaa alhasil seperti pendidikan bermutu dan terjangku seperti pepatah ‘jauh panggang dari api” dapat tereliminasi….***

di ambil dari: http://edukasi.kompasiana.com/

1 komentar

  1. masihh infonya gann


    ayo gan buruan ikutin kompotisi cerdas cermat online sejawatimur seri2 gann hadiahnya cukup banyak dan pendaftaranya geratis gan

    BalasHapus

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.
EmoticonEmoticon